Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan Polres Bintan, Haryadi Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan Polres Bintan, Haryadi Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

Posted by Berita Line on Monday, February 29, 2016

Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan Polres Bintan, Haryadi Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

Kasus Dugaan Penipuan Dihentikan Polres Bintan, Haryadi Ajukan Gugatan Pra-Peradilan

BERITA-LINE.BLOGSPOT.CO.ID, TANJUNGPINANG - Haryadi alias Acok mengajukan gugatan pra peradilan atas penghentian kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan dirinya dengan Hengky Suryawan oleh Polres Bintan.
Menurut Kuasa Hukum Acok, Hendie Devitra, sidang pra-peradilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (29/2) pukul 09.00 WIB.
Hendie Devitra, mengatakan kliennya sudah menerima surat panggilan sidang atas permohonan praperadilan yang diajukan pada Senin (22/2/2016) lalu.
Sebelumnya Acok melayangkan surat permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh penyidik Polres Bintan.
"Senin besok sidang prapreadilannya digelar. Jadi dalam sidang praperadilan ini, pihak Acok berada pada posisi sebagai pemohon dan Polres Bintan sebagai termohon," ujar Hendie dan H Sayid Azhari bersama Acok di Tanjungpinang, Minggu (28/2/2016) sore.
Pihak Acok menegaskan penghentian penyidikan terhadap kasus itu dinilai melanggar perintah KUHP.
"Ada beberapa alasan mengapa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) di keluarkan.
Pertama, ada rekomendasi dari Rowassidik Bareskrim Polri kepada penyidik Polres Bintan agar tidak perlu melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada P-19.
Karena perbuatan yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana. Petunjuk JPU itu berdasarkan pasal 138 ayat 2 KUHP. Loh kok Rowassidik Bareskrim Polri melawan perintah KUHP," jelas Hendie
"Kedua, JPU memberikan petunjuk supaya penyidik melengkapi hal-hal yang belum lengkap.
Namun, hal itu tidak dilakukan penyidik. Bahkan Polres Bintan mengeluarkan SP3 di saat petunjuk JPU itu belum dilengkapi.
Karena itu, kami akan katakan kepada mereka bahwa tindakan mereka melawan hukum," tegas kuasa hukum Acok itu.
Kerja sesuai SOP
Pengajuan praperadilan itu langsung ditanggapi  Kapolres Bintan, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Cornelius Wisnu Aji Pamungkas.
Kepada Tribun, Wisnu mempersilahkan pihak Acok untuk mengambil langkah hukum yang sudah dimulai mereka.
"Silahkan saja. Yang jelas, selama ini penyidik saya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedural," kata Wisnu.(")

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Berita Line. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and News