Ratusan Barang Antik yang Sempat Dicuri dari Dasar Laut Barelang Dititipkan ke Disparbud Batam
BERITA LINE, BATAM-Ratusan barang antik yang dicuri di perairan Barelang oleh terpidana Zulkipli bin Majid, dititipkan ke Dinas Pariwista dan Kebudayaan (Dinasparbud) Kota Batam.
Barang antik yang memiliki nilai budaya dan sejarah itu, diambil dari kapal yang tenggalam oleh terdakwa dengan cara menyelam ke dasar laut Sembulang di Jembatan III Barelang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Imanuel Ginting membenarkan kalau barang antik yang menjadi barang bukti itu dititipkan ke Disparbud Kota Batam.
Hal ini berdasarkan pertimbangan adanya nilai budaya dan sejarah dari barang antik yang diambil terdakwa dari bangkai kapal yang ada di dasar laut Sembulang di Jembatan III Barelang.
"Pelaku sendiri, telah divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dengan denda Rp 100 juta, subsider 4 bulan penjara," kata JPU Bani Imanuel Ginting.
Menurutnya, penitipan barang antik tersebut, sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim yang memerintahkan penuntut umum menyerahkan seluruh barang bukti kepada negara.
"Barang antik itu di serahkan ke Disparbud Kota Batam, untuk selanjutnya dilakukan penataan ulang. Barang yang memiliki nilai budaya dan sejarah itu belum diketahui usianya," katanya.
Barang antik yang dititipkan ke Disparbud Kota Batam antara lain, dua piring besar terbuat dari kuningan, satu piring kecil kuningan, 60 piring besar warna putih abu-abu, 22 mangkok warna putih biru berdiameter 22 centimeter.
Selanjutnya, 293 mangkok warna putih biru berdiameter 15 cintermeter. 77 mangkok kecil, mmpatguci besar terbuat dari tanah liat berwarna coklat, enam guci sedang terbuat dari tanah liat.
Seterusnya, satu guci sedang warna putih biru, 20 guci warna coklat tua, buah guci kecil warna putih biru, dan 1 kardus pecahan keramik.
Baca Juga : Kemen PU: Kelayakan Jembatan Satu Barelang Hanya Bisa Bertahan Beberapa Tahun Lagi

Post a Comment