![]() |
| Gambaran Pulau Manis( Funtasy Island) Batam |
Berita Line, Batam-
Kementerian luar negeri diharapkan bisa memberi nota protes terhadap pemerintah
Singapura, dengan adanya kasus pulau manis.
Hal itu
seperti yang diungkapkan oleh mantan menteri kelautan, Rokhmin Dahuri bahwa
meskipun sebagai langkah promosi, tidak bisa satu wilayah negara lain ditandai
seolah-olah menimbulkan persepsi milik negara lain.
"Itu
nggak boleh. Kita kembali kepada hukum laut PBB tahun 1982, batas wilayah
maritim kan sudah jelas diatur. Kalaupun belum disepakati, tapi syarat daripada
perlindungan maritim, kedua belah pihak harus duduk bersama. Kalaupun belum
ditetapkan, jangan diklaim. Sebab dari geografis sudah jelas itu milik kita.
Harusnya kementerian luar negeri bisa berikan nota protes," tutur Rokhmin
usai mengisi acara di Bank Indonesia perwakilan Kepri, Rabu (1/6/2016).
![]() |
| Peta Funtasy Island |
Bahkan ia
menegaskan, bahwa perubahan nama atas satu pulau pun tidak boleh sembarangan,
seperti Pulau Manis yang kini lebih dipasarkan sebagai funtasy island.
"Perubahan
nama tidak boleh sembarangan, apalagi ada peraturan PBB mengenai cara penamaan
pulau. Tidak bisa semena - mena namanya
di ubah," ucap dia.
Ia
mengatakan, menurut UU 27 tahun 2007 yang telah diamandemen menjadi nomor 1
tahun 2014, satu pulau secara eksklusif tidak dapat dikuasai oleh satu badan
usaha.
Namun tidak
berarti tidak dapat digunakan untuk investasi, sepanjang pulau tersebut tidak
berpenghuni.
"Semangat
UU itu jelas, mengutamakan lokal comunity. Tapi kalau pulau itu memang belum
ada penduduknya, investasi dari nasional, daerah lain atau asing boleh.
Sepanjang itu untuk kepentingan nasional. Jadi mulai dari profit sharing,
perizinan amdal standarnya, tapi dalam hal pembagian keuntungan, kepentingan
nasional diprioritaskan," ucap dia.


Post a Comment