Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Soal Pulau Manis Menteri Luar Negeri Diharapkan Dapat Mengajukan Nota Protes Terhadap Singapura

Soal Pulau Manis Menteri Luar Negeri Diharapkan Dapat Mengajukan Nota Protes Terhadap Singapura

Posted by Berita Line on Thursday, June 2, 2016

Gambaran Pulau Manis( Funtasy Island) Batam
Gambaran Pulau Manis( Funtasy Island) Batam
Berita Line, Batam- Kementerian luar negeri diharapkan bisa memberi nota protes terhadap pemerintah Singapura, dengan adanya kasus pulau manis.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh mantan menteri kelautan, Rokhmin Dahuri bahwa meskipun sebagai langkah promosi, tidak bisa satu wilayah negara lain ditandai seolah-olah menimbulkan persepsi milik negara lain.
"Itu nggak boleh. Kita kembali kepada hukum laut PBB tahun 1982, batas wilayah maritim kan sudah jelas diatur. Kalaupun belum disepakati, tapi syarat daripada perlindungan maritim, kedua belah pihak harus duduk bersama. Kalaupun belum ditetapkan, jangan diklaim. Sebab dari geografis sudah jelas itu milik kita. Harusnya kementerian luar negeri bisa berikan nota protes," tutur Rokhmin usai mengisi acara di Bank Indonesia perwakilan Kepri, Rabu (1/6/2016).
Peta Funtasy Island

Bahkan ia menegaskan, bahwa perubahan nama atas satu pulau pun tidak boleh sembarangan, seperti Pulau Manis yang kini lebih dipasarkan sebagai funtasy island.
"Perubahan nama tidak boleh sembarangan, apalagi ada peraturan PBB mengenai cara penamaan pulau. Tidak bisa semena - mena  namanya di ubah," ucap dia.
Ia mengatakan, menurut UU 27 tahun 2007 yang telah diamandemen menjadi nomor 1 tahun 2014, satu pulau secara eksklusif tidak dapat dikuasai oleh satu badan usaha.
Namun tidak berarti tidak dapat digunakan untuk investasi, sepanjang pulau tersebut tidak berpenghuni.

"Semangat UU itu jelas, mengutamakan lokal comunity. Tapi kalau pulau itu memang belum ada penduduknya, investasi dari nasional, daerah lain atau asing boleh. Sepanjang itu untuk kepentingan nasional. Jadi mulai dari profit sharing, perizinan amdal standarnya, tapi dalam hal pembagian keuntungan, kepentingan nasional diprioritaskan," ucap dia.

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Berita Line. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and News