Iuran BPJS Kesehatan Naik, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia: TOLAK KERAS
BERITA LINE, JAKARTA - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, salah satu isi dalam Perpres tersebut menyatakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu pekerja penerima upah (PPU) mengalami kenaikan menjadi 2 persen untuk pekerja dan 3 persen untuk pengusaha.
"Buruh menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar buruh menjadi 2 persen. Sedangkan pengusaha menjadi 3 persen," ujar dia di Jakarta, Sabtu (11/3/2016).
"Karena di tengah menurunnya daya beli buruh dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan buruh," tegas dia.Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai belum tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah.
Said mencontohkan, masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit.
"Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak rumah sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan buruh menambah biaya obat. Selain itu, provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB). Jadi belum layak iuran BPJS dinaikan," pungkas dia. (Dny/Nrm/lip6)
Post a Comment