Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Polsek Bengkong Bekuk Dua Jambret Jalanan

Polsek Bengkong Bekuk Dua Jambret Jalanan

Posted by Berita Line on Monday, March 28, 2016



BERITA LINE, BATAM – Jajaran anggota Kepolisian Sektor Bengkong berhasil membekuk 2 pelaku kasus curat atau jambret. Kedua tersangka tersebut bernama Hendro (48) sebagai eksekutor dan Lamhot padede (46) yang bertugas sebagai joki.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban penjambretan di depan masjid Darul Taqwa, Bengkong pada 22 Maret 2016 lalu.

“Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti empat unit hp, empat unit jam tangan, satu buah gelang emas, dan satu unit pena parker. Kerugian korban mencapai 14 juta,” ujar Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, Senin (28/3/2016).

Lebih lanjut Syamsurizal yang akrab disapa Rizal menjelaskan, pelaku biasanya terlebih dahulu mengintai korbannya. “Situasi mendukung, langsung mereka eksekusi,” kata Rizal.

Dari hasil pengembangan terhadap tersangka, mereka baru kali ini melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat  pasal 365 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Berita Line. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and News