Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Politisi Gerindra Sanusi Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK

Politisi Gerindra Sanusi Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK

Posted by Berita Line on Sunday, April 3, 2016

Politisi Gerindra Sanusi Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK

Politisi Gerindra Sanusi Resmi Tersangka dan Langsung Ditahan KPK


Berita Line, Jakarta -Operasi tangkap tangan (OTT) kedua yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/3/2016) malam lalu menjaring Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

Politisi Gerindra itu ditangkap karena disangka menerima suap dari PT Agung Podomoro Land. KPK kemudian menetapkan Sanusi sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain Sanusi, ada pula Trinanda Prihantoro, karyawan Agung Podomoro Land yang juga ditahan KPK. Dia bersama Sanusi terjaring operasi tangkap tangan KPK.

Setelah tertangkap, keduanya langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  KPK Bidik Nama Lain di Kasus Suap Ranperda Zonasi dan Tata Ruang DKI

Sanusi keluar dari gedung KPK pada Sabtu (2/4/2016) dini hari sekitar pukul 00.27 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye dengan menenteng sebuah tas dan air mineral dalam kemasan.

Berselang beberapa menit kemudian Trinanda juga keluar. Tersangka pemberi suap itu digiring ke Rutan Polres Jakarta Timur. “Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati.

Sementara Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja masih menjalani pemeriksaan intensif. Ariesman menyerahkan diri ke KPK tadi malam.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan suap terkait izin reklamasi di pantai utara Jakarta. Yakni, M Sanusi, Ariesman, dan Trinanda.

Penetapan tersangka itu menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kamis (31/3/2016) malam. Ariesman diduga menyuap Sanusi dengan uang Rp 2,140 miliar. Suap itu diberikan melalui Trinanda.

Suap itu diduga berkaitan dengan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang ‎rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

Ariesman dan Trinanda sebagai tersangka penyuap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Sanusi sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Berita Line. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and News