Tertangkapnya Bos Agung Podomoro Land, Indikasi Proyek Reklamasi Sarat Korupsi
Berita line, Jakarta - Pluit City merupakan salah satu proyek andalan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Proyek tersebut akan menempati wilayah reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini masih menjadi polemik.
Pada November tahun lalu, Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja mengatakan, Pluit City seluas 160 hektar akan segera dibangun jika izin mendirikan bangunan (IMB) sudah terbit. Sementara yang sudah dikantongi perseroan adalah izin pelaksanaan reklamasi.
Izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.
Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.
Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi perantara Sanusi dengan pihak perusahaan.
"GER berperan sebagai perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Pesisir Jakarta dan Rencana Tata Ruang Strategis Pantura," ungkap Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/4/2016).
Terkait kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang selama ini menentang Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta angkat bicara.
"Tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta dan bos pengusaha Agung Podomoro Land (APLN) mengindikasikan proyek reklamasi sarat korupsi," kata Direktur Walhi Jakarta, Zaenal Muttaqien, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2016).
Pengusaha APLN yang dimaksud Zaenal merujuk pada pernyataan KPK bahwa tersangka berikutnya adalah Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja.
Menurut Agus, Ariesman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada M Sanusi selaku Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.
Uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Zaenal kemudian meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk terlibat dan bertanggung jawab atas kasus tersebut lantaran memberikan izin terkait Reklamasi Pluit City.
"Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta juga harus terlibat dalam pertanggung jawaban tersebut mengingat Raperda tersebut didorong oleh Pemprov karena Gubernur saat ini tidak memiliki dasar hukum terbitnya reklamasi," tandasnya.
Post a Comment