Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » Mulai Tahun Depan, Stop Merokok Di Sembarangan Tempat

Mulai Tahun Depan, Stop Merokok Di Sembarangan Tempat

Posted by Berita Line on Sunday, June 5, 2016

Ilustrasi jangan merokok sembarangan
Ilustrasi jangan merokok sembarangan

Berita Line, Batam - Pemerintah Kota Batam kini telah mempunyai Peraturan daerah (Perda) kawasan tanpa rokok. Hal itu dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Dinas Kesehatan, drg Chandra Rizal mengatakan, Perda tersebut hingga ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Insya allah tahun 2017 akan diterapkan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," katany Chandra.

Chandra juga mengatakan ada beberapa lokasi yang diatur dalam Perda tentang kawasan merokok.

Misalkan di kawasan pendidikan, rumah sakit, bus angkutan umum, fasilitas umum, taman umum, tempat ibadah dan beberapa lokasi larangan lain.

"Jadi ada lokasi tertentu jika ingin merokok. Intinya merokok di tempat umum dilarang ada sanksi di dalamnya," katanya.


sumber tribun

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Berita Line. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and News