Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   
Home » , » SEBELUM UU TAPERA DIBERLAKUKAN, BAPERTUM-PNS HARUS DIKOREKSI

SEBELUM UU TAPERA DIBERLAKUKAN, BAPERTUM-PNS HARUS DIKOREKSI

Posted by Berita Line on Friday, February 26, 2016

SEBELUM UU TAPERA DIBERLAKUKAN, BAPERTUM-PNS HARUS DIKOREKSI

SEBELUM UU TAPERA DIBERLAKUKAN, BAPERTUM-PNS HARUS DIKOREKSI
SEBELUM UU TAPERA DIBERLAKUKAN, BAPERTUM-PNS HARUS DIKOREKSI


JAKARTA, Dosen Kelompok Keahlian perumahan Permukiman Sekolah Arsitektur Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan (SKPPK) Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, mengatakan, sebelum UU Tabungan perumahan Rakyat (Tapera) berlaku efektif, pemerintah harus mengoreksi Badan Pertimbangan Tabungan perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). 

"Dana senilai Rp 11 triliun yang mengendap di Bapertarum-PNS digunakan untuk apa, dan bagaimana realisasinya. Ini ditambah lagi modal awal dana Fassilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) Rp 33 triliun," kata Jehansyah kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2016). 

Selama ini, lanjut jehansyah, keberadaan Bapertarum-PNS tidak efektif membantu pembiayaan perumahan pegawai. 

"Betulkah dana Bapertarum-PNS ini digunakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bagaimana laporan keuangannya, apakah sudah efektif membantu mengatasi backlog rumah rakyat yang masih 13,5 juta unit," tanya Jehansyah.

Jehansyah menegaskan, perlunya pemerintah mengoreksi Bapertarum-PNS agar keberadaannya semakin kontributif dan berperan strategis dalam pembiayaan perumahan untuk rakyat. 

Hingga saat ini, imbuh dia, laporan keuangan Bapertarum-PNS tidak jelas. Bahkan dalam situs resminya, www.bapertarum-pns.co.id laporan keuangan terakhir yang diunggah bertahun 2014. 

"Indonesia memang jago dalam soal menghimpun dana masyarakat. Namun, dalam hal mengelola, nanti dulu. Makanya, badan ini harus dikoreksi," cetus Jehansyah.

Jika pemerintah tidak menugaskan lembaga-lembaga yang mumpuni di bidang perumahan seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai bank pelaksana pembiayaan, serta Perumnas dan Perumda sebagai lembaga pelaksana pembangunan perumahan, tambah Jehansyah, maka Tapera ini hanya akan jadi "mainan" baru pejabat Kementerian Keuangan

SHARE :
CB Blogger

Post a Comment

 
Copyright © 2016 Berita Line. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and News